Surat TPUPI Tambak Udang Milik (RM), Diduga Ada Kong Ka Likong.
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Tanda Daftar Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) Nomor : 523/588/B.III/DP/KK/2021 tanggal 03 September 2021, Bidang usaha Budidaya udang vaname di Air Payau, terletak di Desa Pardasuka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Patut dipertanyakan TPUPI milik inisial (RM) yang ditanda tangani oleh mantan Plt kepala dinas perikanan kabupaten kaur, Lianto, SP., saat ini menjabat Plt Kepala Dinas Pertanian Kaur. Sedangkan Kepala Bidang Perizinan Pembudidayaan Dinas Perikanan Kaur, Marnida., yang masih menjabat sampai turunnya berita ini.
Keterangan didapat dari Dinas PUPR Kabupaten Kaur melalui Kepala Bidang Tata Ruang, yang saat konfirmasi enggan direkam dan diambil dokumen foto, menjelaskan bahwa tambak udang di desa Pardasuka kecamatan Maje yang dahulunya milik (inisial SA), memang pernah yang bersangkutan datang ke kantor kami untuk dikeluarkan rekomendasi tata ruang, namun kami tolak atau tidak diberikan dengan alasan berdasarkan hasil survei lapangan bahwa tambak rencana udang yang bersangkutan masuk pada sempadan pantai, jelas Kabid tata ruang.
Lanjut Kepala Bidang Tata ruang PUPR Kaur, mengenai tambak tersebut sudah beralih nama kepada istrinya dengan inisial RM, Kabid tata ruang tidak tau. Yang jelas Bagian tata ruang tidak pernah memberikan rekomendasi pemanfaatan tata ruang kepada lokasi tambak udang tersebut, tegasnya saat itu.
Sedangkan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur melalui kepala Bidang Perizinan dan Kasi Pemeliharaan, juga menjelaskan bahwa tambak udang milik SA atau yang sudah berganti nama RM yang berada di desa Pardasuka, tidak pernah dikeluarkan UKL-UPL nya. Karena berdasarkan hasil survei saat itu, tambak tersebut masuk garis sempadan pantai, terang kedua pejabat tersebut.
Sementara keterangan dari karyawan tambak udang (pembudidayaan Ikan) milik SA/RM, membenarkan bahwa tambak udang sudah beroperasi selama tiga tahun dan sebanyak 3 kolam tebar.
Dalam investigasi LSM Lippan Jaya dan LSM LT-KPSKN PIN RI, menerangkan bahwa tambak udang tersebut masuk sempadan pantai, tidak memiliki kolam pembuangan limbah, limbah dibuang ke muara anak sungai, tidak memiliki rekom tata ruang, tidak memiliki UKL-UPL.
Melihat kondisi tersebut, patut saja kalau publik penuh tanda tanya atas dikeluarkannya surat TPUPI oleh mantan Plt kepala dinas perikanan kaur, Lianto, SP., yang Kabid perizinannya, Marnida, diduga ada Kong Ka lingkong.
Bukankah sebelum dikeluarkannya surat TPUPI, tentu dinas perikanan melakukan survei terlebih dahulu atas layak atau tidaknya diberikan surat pembudidayaan ikan. Karena merupakan suatu kewajiban selaku instansi pengawasan dalam pembudidayaan ikan di wilayah kabupaten kaur.
(Red)