Tambak Udang Milik Inisial (RM), Tidak Ada Izin Tata Ruang dan UKL-UPL
kaurpusaka.com I Bengkulu, Kaur- Tambak udang milik Inisial (RM) yang terletak di Desa Pardasuka Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dengan Tanda Daftar Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI) Nomor : 523/588/B.III/DP/KK/2021 tanggal 03 September 2021, Bidang usaha Budidaya udang vaname di Air Payau, tidak mengantongi izin rekomendasi tata ruang dari Dinas PUPR Kabupaten Kaur serta tidak mengantongi izin UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur.

Surat TPUPI ini ditanda tangani oleh mantan Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Lianto, SP.,

Plt. Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur melalui kepala Bidang Perizinan Lingkungan, membenarkan bahwa tambak udang milik dengan inisial (RM) tidak ada izin UKL-UPL, jelas Kabid (02/03/22)

Sementara Kasi Pemeliharaan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kaur, menjelaskan bahwa pada saat kami, saya juga ikut ke lokasi tambak udang ini, karena lokasi tersebut masuk sepadan pantai maka kami tidak mengeluarkan izin UKL-UPL nya, jelas kasi pemeliharaan LH (02/03/22).
Sedangkan pihak dinas PUPR kabupaten kaur yang enggan disebut nama dan jabatannya, menjelaskan bahwa mereka turun langsung ke lokasi rencana tambak udang, karena masuk sepadan pantai kami tidak memberikan rekom tata ruang, dan pada saat itu tambak tersebut milik (SA) dan saya tidak tau kalau sudah berganti dan beroprasi, jelasnya.
Melihat kondisi ini, LSM Lippan Jaya dan LSM LT-KPSKN PIN RI, Yayan dan Fauzan, mengatakan seharusnya pihak instansi terkait agar cepat mengambil tindakan untuk menertibkan tambak-tambak yang tidak lengkap izin dikawatirkan akan terjadi perusakan lingkungan, ujar kedua LSM ini (02/03/22)
Tambahnya, Yang menjadi pertanyaan, apakah mantan Plt kepala dinas perikanan kaur sebelum memberikan TPUPI, sudah cek dulu lokasinya. Harusnya cek dulu, terpenuhi regulasi, baru dikeluarkan suratnya.
Lebih lanjut kedua LSM mengatakan bahwa kita bersyukur atas masyarakat kita yang telah mau untuk menumbuhkembangkan peningkatan ekonomi namun regulasi dan ekosistem lingkungan harus kita jaga juga. Ini nyata-nyata perbuatan adanya pelanggaran terhadap Undang-undang lingkungan hidup, dan ini ada sanskinya, tutup keduanya.
(Red)