Tegakan Perda Satpol-pp Kabupaten kaur Oprasi hewan ternak berkeliaran
Tegak kan Perda Satpol Kabupaten kaur Tangkap hewan ternak berkeliaran
KAURPUSAKA.ID.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kaur kembali melakukan operasi penertiban hewan ternak liar di wilayah Kecamatan tetap dan kaur selatan . Operasi ini dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 yang melarang hewan ternak seperti kerbau, sapi, dan kambing untuk dilepasliarkan dan instruksi Bupati Kaur Gusril Pausi.S.sos.M.A.P
Dikatakan Kepala Satpol ,Diki zulkarnain ,Masyarakat Kabupaten Kaur telah lama merasakan keresahan akibat hewan ternak liar yang berkeliaran di jalan lintas dan fasilitas umum.
Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Kaur berupaya untuk menghimbau masyarakat agar mematuhi Perda yang telah ditetapkan,Dan tentunya Kami pemerintahan kabupaten kaur mengambil tindakan supaya kita sadar ,Trutama Yang memiliki hewan ternak jangan di lepas liar kan
Penangkapan hewan ternak liar ini dilakukan dengan cara menebak bius ataupun dengan cara manual. Satpol PP Kabupaten Kaur berharap dengan dilakukannya operasi ini, masyarakat dapat lebih patuh terhadap Perda dan menjaga lingkungan yang ada di Kabupaten Kaur tetap bersih
Hewan ternak liar yang berkeliaran dapat membahayakan Dan merusak tanam tumbuh warga, pengendara motor, mobil, dan masyarakat lainnya. Oleh karena itu, Satpol PP Kabupaten Kaur berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban hewan ternak liar di wilayah pasilitasi umum jalan raya
Dengan dilakukannya operasi ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Kaur dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi Perda yang telah ditetapkan. Satpol PP Kabupaten Kaur akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.(Tas)