Skip to main content

Temuan Dana Bimtek Masih Teka Teki

Kaurpusaka.com l Bengkulu Kaur, - Tindak lanjut atas laporan masyarakat tentang dana Bimtek Desa tahun 2019, tim Tipikor Polres Kaur meminta kepada Inspektorat Kaur agar dapat mengaudit faktual pada pihak penyelenggaran terkait penggunaan dana dan kegiatan Bimtek 2019


Inspektorat Kaur Dalam pemeriksaan nya menemukan kerugian  Negara sebesar 178 juta, kerugian tersebut disebabkan oleh Lembaga Pengembangan Aparatur Desa dan BPD selaku penyelengara kegiatan BIMTEK Tahun 2019 yang lalu.

Kegiatan bimtek tersebut ditemukan kurangnya penyerapan uang makan minum peserta ditambah biaya penginapan,yang mana Bimtek seharusnya dilaksanakan 3 hari namun frakteknya hanya 2 hari kerja.

Atas temuan tersebut pihak lembaga harus mengbalikan uang negara ke Kas Desa Dengan rincian Rp 530.000 perpeserta 


Pemerintah desa melalui DPMD Kaur menyetor dana bimtek kepada pihak penyelenggara sebesar Rp 4.500.000/peserta dan uang saku Rp 2.000.000 diserahkan kepada peserta yang mengikuti kegiatan

Laporan hasil pemeriksaan Inspektorat yang disebabkan bimtek hanya dilaksanakan tidak sesuai juknis oleh sebab itu tiap peserta harus mengembalikan uang saku di Kas Desa sebesar Rp 300.000/peserta


Dinas PMD Kaur mengklim pengembalian kerugian negara 178 Juta sudah mencapai 70%

Pmd

Berbeda lagi dengan  pengakuan Kepala Inspektorat Kaur Tree Marnovie bahwasanya Inspektorat Daerah belum menerima salinan pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan bimtek kata dia di ruang  kerjanya kepada wartawan Rabo 10/2/2021.

Tree Marnovi juga menghimbau dinas PMD untuk mengingatkan kembali kepada pihak penyelenggara supaya pelunasan pengembalian kerugian negara di percepat

Batas waktu pengembalian uang negara terhitung 60 hari kalender terhitung sejak di keluarkan LHP.Untuk diketahui LHP sudah dikeluarkan pada bulan November 2020,saat ini waktu pengembalian sudah melampaui ambang batas waktu tutup Three

Redaksi/Henry