Skip to main content

Terjawab Sudah Tersangka Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur

Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kaur akhirnya menetapkan Lima orang tersangka kasus korupsi pemeliharaan mobil dinas perhubungan kaur setelah dilakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur, Kamis (03/6/21).

polri

Lima orang tersangka korupsi pemeliharaan mobil dinas perhubungan kaur itu diantaranya, Inisial AS selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kaur,  inisial WL selaku PPTK bulan Januari s/d Maret 2020, inisial RS selaku PPTK bulan April s/d Agustus 2020, inisial EW selaku PPTK bulan September s/d Desember 2010 dan 1 (satu) orang bendahara Kepala Dinas Perhubungan Kaur.

Nurhadi Puspandoyo, SH., MH., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur dalam jumpa persnya, mengatakan; "hari ini tanggal 03 Juni 2021 Tim Penyidik Kajari Kaur khususnya dalam perkara Korupsi pemeliharaan mobil dinas perhubungan kaur, telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka. Dari kelima tersangka tersebut terdiri dari 1 (satu) orang kepala dinas perhubungan Kaur, 3 (tiga) orang PPTK, dan 1 (satu) orang bendahara. Kemudian penyidik berpendapat bahwa kelima tersangka harus dilakukan penahanan dengan alasan, takut menghilangkan barang bukti, takutmengulangi perbuatan, karena itu kami lakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, kami titipkan di Polres kaur", katanya. (3/6)

Sambung kepala Kajari Kaur Nurhadi, kemudian setelah penyelidikan ini kami akan mengebut penyelesaian perkara yang pada pokoknya kami akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan penelitian berkas perkara, semoga penelitian berkas perkara cepat selesai dan segera kami limpahkan ke pengadilan.

Sementara pasal yang dikenakan kepada tersangka Nurhadi, mengatakan, khusus untuk inisial AS akan kami kenakan pasal TPPU juga, karena tidak koperatif menunjukkan kepada kami barang bukti sedangkan untuk PPTK dan Bendahara, akan kami kenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Untuk alat buktinya Saksi, surat, keterangan tersangka, dokumen-dokumen, stempel dan nanti  ada barang bukti yang akan kami sita seperti tanah dan bangunan, tutup Kajari kaur.

Lanjut kepala Kajari Kaur, modus yang dilakukan para tersangka, menipulasi sparpack dan bahan bakar. Untuk kerugian negara kami sedang melakukan perhitungan di Kajati Bengkulu untuk pastinya kami masih menunggu tetapi untuk secara perhitungan penyidik sekitar Rp. 370. jutaan. Kami tetap melakukan pengembangan, apabila nanti dianggap ada yang bertanggung jawab, akan kami tambah lagi.

(Yayan)