Skip to main content

Upaya Terakhir Tim Pansus DPRD Kaur terkait PT Desaria

Kaurpusaka.com | Bengkulu, kaur- Jika dihitung hari, Genap sudah masa kerja tim Pansus PT Desaria yang dibentuk pada tanggal 12 April 2021 oleh DPRD Kabupaten Kaur dengan masa kerjanya selama 3 bulan. 

Kinerja hasil tim Pansus PT Desaria sangat ditunggu masyarakat kabupaten kaur khususnya di wilayah kecamatan Kinal dan lungkang kule.

Namun sayang, tim Pansus DPRD Kabupaten Kaur belum bisa diberi acung jempol atau aplus kesepuluh jari oleh rakyat kaur. Karena DPRD kabupaten kaur masih menemui jalan buntu untuk bertemu kepada pihak manajemen PT Desaria, sungguh jauh sekali jikalau rakyat kaur ingin mendengar atas prestasi yang dicapai oleh tim Pansus DPRD Kabupaten Kaur tentang hasil nyata yang didapat dalam pemecahan permasalahan ini. 

Sekalipun sesuai janji pembentukan tim pansus ini hanya 3 bulan sejak tanggal 12 April 2021. Sementara kabar gembira bagi rakyat kaur khususnya Masyarakat wilayah kecamatan Kinal dan Lungkang kule dari ketua tim pansus DPRD Kabupaten Kaur Denny Setiawan, saat diwawancarai awak media kaurpusaka.com diruang kerja ketua BK DPRD Kabupaten Kaur (12/7) mengatakan;

"Kami sudah 3 kali melayangkan surat kepada pihak manajemen, upaya terakhir kami akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan Pemda. Selanjutnya kami akan meminta surat pailit. Kami akui bahwa tim sudah lama terbentuk, dan kami belum ke lapangan karena lawannya tidak ada. Tetapi informasi yang kami dapat dari pihak BRI, telah mengadakan lelang dan ini yang lebih kusut lagi", katanya (12/7)

Kemungkinan kami awak media terbatas dalam mencerna pilosofi yang dibangun ketua Tim pansus Denny Setiawan.

"Umpamanya bunuh orang, kami sudah tau orang yang membunuh itu, tetapi dimana orangnya" kata pilosofi Deny.

Sementara ketua DPC Lippan Jaya Kabupaten kaur Asep Rianto, saat diminta tanggapan terhadap penyampaian ketua Tim Pansus DPRD Kabupaten Kaur terkait PT Desaria mengatakan, 

"Ya nanti kita tagih janji terakhir itu, secara kelembagaan selaku kontrol sosial saya mengajak kepada wartawan, LSM, ormas, mari kita sama-sama untuk mengawasi kinerja tim ini karena mereka itu adalah kita rakyat kaur. Terkhusus kepada awak media baik cetak.maupun online, agar terus memantau dalam pemberitaan, permasalahan serius selanjutnya ini sangat penting karena menyangkut nyawa masyarakat yang sudah terang benderang kisruh bahkan nyaris terjadi pertumpahan darah dan  saya yakin DPRD kita sudah tau itu. Oleh karena itu saya secara kelembagaan mengharapkan betul kepada tim pansus dapat menyelesaikan permasalahan ini", tegas Asep (13/7)

Sekedar mengingatkan, bahwa perkembangan di muka masyarakat semakin kuat terhendusnya dorongan kepada DPRD kabupaten kaur untuk melakukan 3 hak yang melekatnya padanya, yakni; hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat terhadap permasalahan yang sudah latin kepada PT Desaria di Kecamatan Kinal. Wacana ini sempat digulirkan oleh Forum Media Online Kaur (FMOK) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur yang dilakukan sewaktu aksi damai pada tanggal 5 April 2021, akhirnya tidak berlanjut. Kini kalangan legislatif memilih upaya lain dengan cara membentuk Panitia Khusus (Pansus) PT Desaria.

Kemungkinan sebagian masyarakat belum begitu sempurna mengenal lebih dalam, apa itu Pansus. sebelum kami menguraikan hasil rapat pembentukan pansus PT Desaria, Perlu pembaca katahui bahwa Panitia khusus (Pansus) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap. Panitia Khusus sendiri dibentuk berdasarkan kebutuhan guna membahas masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Pansus ini dibentuk DRPD Kaur melalui rapat internal yang digelar di Ruang Sidang Komisi II Gedung DPRD setempat, Senin (12/4). Pembentukan ini, di samping desakan aksi damai FMOK adalah tuntutan masyarakat Kinal umunya terhadap permasalahan PT Desaria (DPM). Hal ini disinyalir bisa berdampak lebih buruk terhadap masyarakat jika ini
tidak cepat diselesaikan dan penyelesaian ini menyusul penangan yang dilakukan oleh Pemkab Kaur pada tahun-tahun sebelumnya dinilai kurang maksimal atau dengan kata lain tidak ada penyelesaian. Sehingga lewat pansus ini, dewan bakal mengawasi lebih ketat apa yang menjadi permasalahannya. Masa kerja pansus ini 3 bulan.

Wakil Ketua I DPRD Kaur, Juraidi, S.IP dalam rapat menyampaikan;

“Biar permasalahan ini clear jika sudah diselidiki secara detail oleh tim pansus baru kita menentukan langkah kedepannya, apakah ditutup atau bagaimana status PT Desaria (DPM) tersebut, sampainya. (12/4/21)

(Yayan)