Wajib Lapor ke Polda, Kasus PNS HR dipertanyakan.
Kaurpusaka.com | Bengkulu, Kaur- Lambannya penangan terhadap PNS yang diduga melanggar hukum disiplin, membuat publik bertanya-tanya. Publik tidak lupa apa yang menimpa salah satu PNS inisial HR pejabat di Dinas Perindagkop-UKM kabupaten kaur yang ditangkap Polda Bengkulu. Kasus ini sangat lamban ditangani inspektorat kabupaten kaur yang telah memakan waktu lebih dari 5 bulan lamanya, tentu publik mempertanyakan keseriusan pemerintah kabupaten kaur dalam era kepemimpinan Bupati Kaur H. lismidianto, SH., MH.
Sesuai jawaban surat dari Dinas Perindagkop-UKM kabupaten kaur Nomor : 800/43/DKUKM-PP/KK/2021 tanggal 28 Mei 2021 perihal Konfirmasi/klarifikasi Informasi Publik tentang PNS meninggalkan jam Dinas di Lingkungan Pemda Kaur, atas jawaban surat dari DPC LSM Lippan Jaya Kabupaten kaur Nomor : 044/DPC-LIPPAN Jaya/KK/2021 tanggal 20 Mei 2021.
Pada angka 6 surat jawaban dinas perindagkop-UKM kabupaten kaur menyebutkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan inspektorat kabupaten kaur maka akan segera ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku dan setelah hasil pemeriksaan LHP keluar maka akan segera disidangkan oleh tim kode etik Pemda kaur untuk menentukan sanksi kepada yang bersangkutan.
Sementara pada angka 5 surat dimaksud bahwa sekretaris dinas perindagkop-ukm kabupaten kaur telah menyampaikan surat kepada inspetur daerah kaur dengan nomor surat 800/15/DKUKM-PP/KK/2021 tertanggal 19 Februari 2021 perihal laporan ASN tidak melaksanakan tugas.

Kepala dinas Perindagkop-ukm kabupaten kaur melalui sekretaris Sipta Miarip, saat diwawancarai di ruang kerjanya mengatakan, sampai saat ini belum ada pemberitahuan hasil pemeriksaan kasus HR dari Inspektorat kaur dan yang bersangkutan sampai dengan saat ini masih menduduki jabatannya. (13/7)
Sementara kepala bidang koperasi dan UKM perindagkop kaur s laku atasan langsung PNS inisial HR Benry N., mengatakan; sampai saat ini itu sudah kami serahkan ke inspektorat tinggal menunggu hasil pemeriksaannya. Yang jelasnya saya selaku atasan langsungnya, telah melimpahkan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin kepada atasan saya kepala dinas Perindagkop kaur.
Lanjut Hendry, sesuai keterangan dari HR mengatakan kepada saya, bahwa dia (HR) wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis ke Polda Bengkulu, (13/7).
Menanggapi lambannya penegakan hukuman disiplin atas proses PNS inisial HR tersebut, anggota DPC Lippan Jaya kabupaten kaur Yayan, akan melaporkan secara tersurat kepada instansi yang terkait dalam pengawasan dan pembinaan hukuman disiplin kepada BKN baik regional VII Palembang, Bengkulu dan BKN Jakarta pusat termasuk ombusman
"Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku kontrol sosial terhadap kinerja aparatur sipil, khusus dalam hal ini penanganan kasus HR yang belum selesai. Tentu kami akan mengambil sikap akan melakukan secara tersurat kepada Bupati Kaur, Ketua DPRD Kaur, BKN baik regional VII Palembang, Bengkulu, dan BKN Jakarta Pusat termasuk ombusman RI korwil bengkulu, tegasnya. (13/7)
Tambahnya Yayan, sekedar untuk diketahui bahwa penangkapan PNS HR pada bulan Februari 2021 (sumber berita Radar Kaur Senin, 15 Februari 2021).
Sementara upaya yang telah dilakukan dinas perindagkop-ukm kabupaten kaur - bahwa atasan langsung pada tanggal 11 Januari 2021 dengan nomor surat 518/04.1/DKUKM-PP/KK/2021 telah melakukan beberapa kali teguran lisan
- bahwa atasan langsung telah melimpahkan kewenangan kepada kepala dinas Perindagkop-ukm kabupaten kaur per tanggal 20 Januari 2021 dengan nomor surat : 518/05.1/DKUKM-PP/KK/2021
-bahwa kepala dinas Perindagkop kaur telah melakukan teguran tertulis sebanyak 2 kali, masing-masing dengan nomor surat : 800/06/DKUKM-PP/KK/2021 tanggal 20 Januari 2021 dan nomor surat: 800/10.A/DKUKM-PP/KK/2021 tanggal 5 Februari 2021
- selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2021 dengan nomor surat : 800/15/DKUKM-PP/KK/2021 telah bersurat ke inspektorat kaur perihal Laporan ASN tidak melaksanakan tugas.
Dari wartawan, dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Peg
Pegawai Negeri Sipil serta Perka BKN Nomor 21 Tahun 2010 tentang juklak juknis pelaksanaan hukuman disiplin. Sedangkan penangan dalam keadaan covid, sesuai SE BKN Nomor 12/SE/IV/2020 tanggal 29 April.2020.
Sebagaimana di atur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa ada 17 (tujuh belas) Kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang PNS sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Demikian juga berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, bahwa seorang PNS harus menghindari 15 (lima belas) larangan.
Sebagai konsekuensi akibat dilanggarnya Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin maka kepadanya dijatuhkan hukuman disiplin, sebagaimana di atur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu : hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.
Hukuman Disiplin Ringan terdiri dari : teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Adapun Hukuman Disiplin Sedang meliputi : penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Penjatuhan hukuman disiplin ini dimaksudkan untuk membina PNS yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang bukan semata-mata untuk menghukum tanpa sebab.
Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen ASN, sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka penegakan disiplin terhadap PNS yang melanggar kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan:
a. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
b. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
c. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
d. Perka BKN No 21 Tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
Maka berkenaan dengan hal tersebut :
a. Instansi pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin PNS
b. Setiap PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, apabila terdapat PNS yang didapat melakukan pelanggaran disiplin, setiap atasan langsung wajib memeriksa terlebih dahulu PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin
c. Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin terhadap PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin oleh atasannya. Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum , berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang
d. Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh atasannya. Ketentuan penjatuhan hukuman disiplin oleh atasan kepada pejabat yang seharusnya menghukum, berlaku juga bagi atasan dari atasan secara berjenjang
e. Jenis Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepada atasan yang tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, sama dengan jenis hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin
f. Hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih.
3. Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka pelaksanaan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka setiap keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang berwenang menghukum dalam rangka pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN agar dilaporkan kepada Badan Kepegawaian Negara.
Jika melihat dari alasan surat yang disampaikan ke inspektorat kaur dan surat pelimpahan penjatuhan Kewenagan hukuman disiplin serta regulasi di atas, sudah sangat jelas dan tidak ada alasan lagi untuk segerah memproses LHP PNS dengan inisal HR tersebut atau sebaliknya, apakah perlu publik beropini kepada atasan pejabat yang menghukum.
(Yayan)